Perangkat pembelajaran
merupakan hal yang harus disiapkan oleh guru sebelum melaksanakan pembelajaran.
Dalam KBBI (2007: 17), perangkat adalah alat atau perlengkapan, sedangkan
pembelajaran adalah proses atau cara menjadikan orang belajar. Menurut Zuhdan, dkk
(2011: 16) perangkat pembelajaran adalah alat atau perlengkapan untuk
melaksanakan proses yang memungkinkan pendidik dan peserta didik melakukan
kegiatan pembelajaran.
Perangkat Pembelajaran Wajib dimiliki oleh setiap Guru sebagai sarana dalam mengajar. perangkat pembelajaran terdiri dari, silabus, rpp, kkm dll. Susunan Perangkat Pembelajaran dapat di unduh di tautan berikut.
Semoga kita termasuk Guru yang senantiasa merencanakan, mengaplikasikan dan mengevaluasi Perangkat Pembelajaran sehingga dengan ijin Alloh SWT kita mampu menciptakan Generasi Emas Indonesia yang Sempurna. Amin....
Tidak ada komentar:
Posting Komentar